Untuk memudahkan proses
Untuk mengurus administrasi
Untuk memproses dokument
Proses sudah selesai akan langsung kirim
Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi.